Bupati Samosir Hadiri Pembukaan Festival Perhutanan Sosial, Presiden Keluarkan Perpres Nomor 28 Tahun 2023

    Bupati Samosir Hadiri Pembukaan Festival Perhutanan Sosial, Presiden Keluarkan Perpres Nomor 28 Tahun 2023

    SAMOSIR-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edison Pasaribu dan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Immanuel Sitanggang menghadiri pembukaan Festival Perhutanan Sosial Merdeka Berdaya

    Festival Perhutanan Sosial Merdeka Berdaya tersebut juga dirangkai dengan peluncuran peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 dan penyerahan 70 Integrasi program pemberdayaan perhutanan sosial yang dilaksanakan di Lapangan Simangaronsang Dolok Sanggul, Selasa (1/8/23).

    Pembukaan festival perhutanan sosial tersebut ditandai dengan pemukulan gondang oleh kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko didampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Dr. Ir. Bambang Supriyanto dan Irjen Kementrian KKP,

    “Dirjen Holtikultura, Staf Ahli Menteri Kop UMKM, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho, Bupati Humbang Hasudutan Dosmar Banjarnahor dan Wakil Bupati Tapanu Utara Sarlandy Hutabarat, SH

    Selain itu, juga diramaikan oleh talenta UMKM binaan Pemda, Kementerian dan BUMN, serta masyarakat penerima manfaat SK Perhutanan Sosial dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara.

    Dirjen LHK Bambang Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka mendorong sinergi dalam percepatan pengelolaan perhutanan sosial, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial

    “Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tersebut meliputi percepatan distribusi akses legal perhutanan sosial, percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial dan percepatan untuk pendampingan, ”terang Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Dr. Ir. Bambang Supriyanto

    Bambang Supriyanto juga menerangkan, berkat sinergisitas dan kaloborasi antara Kementerian dan BUMN melalui Implementasi Perpres Nomor 28 Tahun 2023 antara lain; Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung perhutanan sosial yang tertuang dalam peraturan kementerian desa (PDTT) Nomor 4

    “Peraturan Kemendagri Nomor 900/1317/2023 bahwa tiap provinsi dan Kabupaten juga dapat memasukan program perhutanan sosial didalam RPJMD, - Kementerian Pertanian dapat memberikan sarana produksi dan bimbingan teknis pada areal perhutanan sosial sepanjang masuk pada CPCL, - Kementerian Koperasi dan UKM mendukung untuk legalitas kelembagaan KUPS menjadi Koperasi dan UKM, - Kementerian BUMN melalui Himbana telah memberikan KUR sebagai sumber pendanaan usaha pendanaan sosial.

    Diakhir sambutannya ia mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu kelompok usaha Perhutanan sosial, pendamping dan para penggiat perhutanan sosial, semoga dengan integrasi program pemerintah dunia usaha dan para pihak diprovinsi sumut ini menjadi terobosan dan modal penting yang memberikan semangat dalam upaya untuk meraih kemandirian ekonomi dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungannya.

     

     

    Kapala Staf Kepresidenan menyampaikan lintas Kementerian dan BUMN sedang mengintegrasikan 82 program pemberdayaan masyarakatan Perhutanan Sosial dimana 82 integrasi tersebut merupakan bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023. "Kantor Staf Presiden menjalankan dan mewujudkan arahan Presiden agar lahan yang sudah diberikan sertifikat juga diberdayakan. Presiden sangat menginginkan kerja-kerja para Menteri untuk memberikan penguatan pada penerima SK Perhutanan Sosial. Untuk itu, harapannya dengan Perpres (No.28 Tahun 2023) ini sinergi pusat dan daerah bisa cepat terlaksana, " ujar Muldoko.

    Selanjutnya disampaikan bahwa Sinergi ini merupakan bentuk kontribusi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah/Provinsi dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas Perhutanan Sosial dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat, terutama bagi 626 KK perhutanan sosial di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara. "Program pemberdayaan yang diberikan para mitra pemberdayaan antara lain berupa bantuan bibit tanaman serta pendampingannya, bantuan bibit ternak, bantuan alat produksi pertanian sesuai kebutuhan kelompok usaha perhutanan sosial, peningkatan keterampilan masyarakat dalam bentuk pelatihan, hingga pembangunan akses jalan tani.

    Integrasi program pemberdayaan yang diberikan tersebut didapatkan berdasarkan pemetaan sosial yang dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait, dengan orkestrasi pemetaan program eksisting yang terdapat pada Kementerian dan BUMN oleh Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

    Sementara itu, secara virtual Menteri Koordinator Bidang Maritim turut menyampaikan apresiasi Integrasi Pemberdayaan Perhutanan Sosial yang dilakukan lintas Kementerian dan BUMN, Beliau berharap agar integrasi pemberdayaan perhutanan sosial ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima manfaat dan dapat menjadi penopang yang kuat dalam peningkatan produktifitas perekonomian masyarakat ke depannya.

    Disampaikan, merujuk pada Perpres No 28 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial merupakan sistem baik dalam pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    humbahas
    Karmel

    Karmel

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Pembukaan Festival LTFW 2023, Bupati...

    Berita terkait